Galaksinewss.com, Trimurjo – Ormas Bidik Kota Metro akan bertindak tegas dan akan melaporkan kepihak penegak hukum dalam hal proyek lapen yang berada di kampung Liman Benawi Kecamatan Trimurjo yang diduga asal jadi dan tidak transparan.sabtu (27/08/2022)
Proyek pembangunan jalan Lapen yang berlokasi di Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo yang mana anggarannya bersumber dari APBD dana rutin Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Lampung tengah tahun anggaran 2022 itu, diduga asal jadi dan tidak transparan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Bidik Kota Merro, R Sentot Alibasyah. Lebih Lanjut dikatakannya, kacamatan trimurjo adalah masuk wilayah kerja DPC Ormas Bidik Kota Metro yang dibawah kepemimpinannya. Ia menjelaskan kepada awak media ini bahwa Ormas Bidik Provinsi Lampung akan menindak serius pengerjaan proyek lapen dikampung Liman Benawi.
Saat ditemui oleh awak media dikediamannya dijalan Piagam Jakarta kelurahan Mulyosari 16A , dirinya menegaskan bahwa Dari Pantauan kami Dpc ormas bidik kota metro di lokasi proyek tersebut, banyak ditemukan aspal yang di gunakan dengan kualitas paling rendah dan menggunakan batu yang tidak sesuai speknya. Selain itu, dalam pekerjaan Lapen tersebut tidak ada papan pengumuman proyek kegiatan dan terkesan tidak transparan kepada masyarakat umum dalam penggunaan anggaran,” dari sini saja kita sudah bisa menilai akan ada dugaan aroma berbau Korupsi” . Ujar R.Sentot Alibasyah
Dalam hal ini karena kampung Liman benawi kacamatan trimurjo masuk dalam wilayah kerja ormas bidik kota metro maka Ketua Ormas Bidik Kota Metro Lampung ” R.Sentot Alibasyah” mengaku dirinya bersama tim sudah lakukan investigasi turun kelapangan beberapa waktu yang lalu dan menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proyek tersebut. Bahkan, dirinya menduga kejanggalannya sangat fatal, karena kualitas dari pekerjaan tersebut tidak tidak sesuai spesifikasi. “Saya yakin pekerjaan ini dikerjakan asal asalan”,sangat disayangkan kualitas dari proyek itu Padahal Anggaran pembangunan proyek itu berasal dari uang rakyat, yang jelas dalam permasalahan proyek dikampung liman Benawi ini kita akan kawal terus sebagai tindak lanjut dan kami akan laporkan ke pihak penegak hukum sesuai dengan temuan kami dilapangan
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tegas R.Sentot Alibasyah
Terkait dengan tujuan tersebut, kata Sentot isapaan akrabnya, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan plang papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah, dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Menurut R.Sentot Alibasyah, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang – undang Nomor. 14, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain Undang – undang KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014, tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
“Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. “ jelas Sentot.
Tim Ormas Bidik Provinsi Lampung dan Dpc bidik kota metro hampir sebulan yang lalu mencoba mendatangi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Lampung Tengah Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah namun yang bersangkutan tidak ada di tempat Kepala Dinas Binamarga maupun Sekretaris tidak dapat di hubungi dan tidak dapat ditemui, “sampai detik ini pun mereka yang mengerjakan proyek lapen dikampung Liman Benawi ini setiap kami hubungi melalui via celuller tidak pernah merespon,tujuan kami ingin klarifikasi namun kalau mereka tidak mau menemui dan tidak mau menanggapi kami silakan, itu hak mereka. tetapi kami akan laporkan apa yang menjadi temuan kami dari mulai pekerjaan sampai selesai dan kami sudah kumpulkan data itu semua,kami akan bawa kepihak penegak hukum. Ujar R.Sentot Alibasyah (*)