Galaksinewss.com, Lampung Barat- Polres Lampung barat Polda Lampung Gelar Konferensi Pers dalam ungkap kasus pengeroyokan AP (13) yang berakhir meninggal dunia di sungai Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong,kabupaten Lampung Barat.
Selasa kemarin.(09/08/22).
Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho S.lk.,M.H menyampaikan,ke enam tersangka melakukan pengeroyokan karena dendam terhadap korban, sebelum nya sempat melakukan perkelahian antara korban dan pelaku disekolah yakni SMPN 1 Air Hitam Hari Selasa (12/01/22) bulan lalu.
“RCW dan AP melakukan perkelahian tetapi tersangka ini kalah dan tidak terima atas kekalahan nya sehingga timbul rasa dendam untuk membalas korban bersama teman-teman nya,” ucap AKBP Heri saat menggelar Konfrensi Pers.
“RCW dan DP bersekolah di SMP yang sama, sedangkan DM dan RA sekolah di SMP yang berbeda. Lalu T dan RA sudah berhenti sekolah, kelima nya merupakan teman RCW serta sama sekali tidak kenal korban. Mereka hanya menuruti ajakan dari RCW
Keenam tersangka merupakan sebuah geng yang bernama ‘Mental Komunitas Racing’ sehingga pelaku RCW mengajak anggota geng nya merencanakan pengeroyokan terhadap korban.
Selang beberapa hari, RCW memanggil kedua teman nya DM (15) dan R (13) ke SMP N 1 Way Tenong untuk mencari korban, namun pada saat itu mereka tidak bertemu. Keesokan harinya RCW mengajak ke empat teman nya DP (14), DM (15), RA (13) dan T (14) untuk bertemu di kediaman R (13).
Disitulah mereka merencakan untuk mencegat korban di jembatan sungai Way Kabul sekitar pukul 14:00 WIB, karena diketahui korban hendak keluar rumah mengambil paket belanjaan nya dengan sistem COD di Kelurahan Fajar Bulan.
Karena saat itu hujan deras, RCW mengetahui bahwa korban sedang berteduh di salah satu rumah di Kelurahan Fajar Bulan. Lalu ia langsung memerintahkan DP dan T untuk menjemput korban di lokasi tempatnya berteduh. Setelah itu langsung membawa korban ke kebun kopi di pinggir aliran sungai Way Kabul.
DT dan T menyampaikan kepada korban bahwa sudah ditunggu RCW di kebun kopi di pinggir aliran sungai Way Kabul yang berjarak 200 meter dari titik lokasi penjemputan korban.
“Ditempat tersebut RCW, DM, RA dan R sudah menunggu. Sesampainya di lokasi RCW langsung secara spontan memukul wajah korban, setelah itu DM memukul korban juga menggunakan batang kopi, dilanjutkan dengan RH yang membuat korban tersungkur,” terangnya.
Melihat korban tersungkur, T langsung menghantam kepala bagian belakang korban menggunakan batu hingga korban tidak sadarkan diri. Karena panik kedua pelaku R dan DM langsung melarikan diri karena takut diketahui oleh warga sekitar.
Sedangkan empat pelaku lainnya D, N, T dan R langsung menyeret korban dan melemparkan korban ke Aliran Sungai Way Kabul, hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh warga yang mencari korban karena tidak kunjung pulang.
Atas perbuatannya keenam pelaku di kenakan Pasal 340 atau 338 atau 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RO No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena masih di bawah umur, sehingga dipotong sepertiganya dan denda sebanyak Rp3 Miliar,” pungkasnya. (Red)