Beranda Hukum & Kriminal OPS Sikat Krakatau 2021 Reskrim Polsek Pesisir Utara Berhasil Ungkap Kasus Non...

OPS Sikat Krakatau 2021 Reskrim Polsek Pesisir Utara Berhasil Ungkap Kasus Non TO

111
0

Galaksinewss.com, Lampung Barat-Dalam Rangka OPS sikat Krakatau 2021, anggota Reskrim Polsek pesisir utara telah berhasil ungkap kasus non TO, tindak pidana pencucian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Berdasarkan laporan polisi nomor-LP/B/76/VII/2021/SEK/PESUT/RES/LAMBAR/POLDA LAMPUNG 24 Juni 2021.

Pada Selasa tanggal 16 Desember 2020 sekira jam 06:00 WIB. di rumah terlapor dikota kawak kelurahan,Padang Rindu, kecamatan pesisir Utara,kabupaten pesisir barat telah terjadi pencurian satu unit handphone merk REALMI C3.

pada saat dicuri handphone berada didalam rumah,diruang keluarga 1 handphone sedang di cas,akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.3000.000 (tiga juta rupiah) kemudian pelapor melapor kepolsek pesisir Utara.

Sementara itu, Pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 00.30 Wib anggota unit Reskrim Polsek pesisir Utara yang dipimpin IPDA Meidy Hariyanto MEIDY melakukan penyelidikan pencurian handphone tersebut, kemudian team mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di rumah pelaku pekon padang rindu kecamatan pesisir utara, kabupaten pesisir barat.

Kemudian team langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki – laki ,MN Bin Suroso (Alm) berikut 1 unit Handphone Merk REALME C3 warna biru, sesuai dengan IMEI handphone korban, kemudian hasil dari introgasi MN Bin SUROSO (Alm) mengakui telah melakukan pencurian tersebut sendiri

Kemudian team mengambil barang bukti (BB), Adapun BB yang berhasil diamankan yakni (satu) 1 buah kotak handphone merk REALME C3 warna Biru beserta handphone REALME C3

Kemudian Pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Pesisir Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. (Dika/Nia)

Spread the love

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here